top of page

Untuk Orang-orang yang Overstay

Sistem Perintah Keluar dan Uang Lump Sum

Kepada mereka yang melakukan overstay:

Warga asing yang tinggal di Jepang setelah berakhirnya masa tinggal dan berharap untuk keluar dari Jepang dapat menggunakan "Sistem Perintah Keluar" tanpa harus ditahan, asalkan memenuhi lima persyaratan berikut:

  1. Telah secara sukarela mendatangi kantor imigrasi untuk menyatakan keinginan keluar dari Jepang dengan segera.

  2. Tidak terlibat dalam alasan pemaksaan kecuali melewati batas waktu tinggal.

  3. Tidak dihukum penjara atau penahanan karena kejahatan tertentu seperti pencurian setelah kedatangan di Jepang.

  4. Tidak pernah diusir sebelumnya atau keluar dari Jepang melalui Sistem Perintah Keluar.

  5. Memiliki kepastian untuk segera keluar dari Jepang.

Perlu diingat, jika seseorang keluar melalui prosedur pemaksaan, dia tidak akan dapat memasuki Jepang selama minimal 5 tahun. Namun, jika menggunakan "Sistem Perintah Keluar", batas waktu tersebut menjadi 1 tahun.

Selain itu, bagi mereka yang telah menjadi peserta asuransi pensiun nasional atau asuransi pensiun kesejahteraan Jepang selama 6 bulan atau lebih, dan masih dalam 2 tahun sejak berakhirnya masa tinggal mereka, ada kemungkinan mendapatkan Uang Lump Sum setelah keluar.

Bagi yang berkeinginan pulang menggunakan Sistem Perintah Keluar, mohon hubungi kami.

080-6291-0383

Naoaki Omiya (Kami dapat berbicara dalam bahasa Indonesia.)

おおみや社労士事務所

©2023 おおみや社労士事務所。Wix.com で作成されました。

bottom of page