おおみや社労士事務所
Untuk Orang-orang yang Overstay
Sistem Perintah Keluar dan Uang Lump Sum
Kepada mereka yang melakukan overstay:
Warga asing yang tinggal di Jepang setelah berakhirnya masa tinggal dan berharap untuk keluar dari Jepang dapat menggunakan "Sistem Perintah Keluar" tanpa harus ditahan, asalkan memenuhi lima persyaratan berikut:
-
Telah secara sukarela mendatangi kantor imigrasi untuk menyatakan keinginan keluar dari Jepang dengan segera.
-
Tidak terlibat dalam alasan pemaksaan kecuali melewati batas waktu tinggal.
-
Tidak dihukum penjara atau penahanan karena kejahatan tertentu seperti pencurian setelah kedatangan di Jepang.
-
Tidak pernah diusir sebelumnya atau keluar dari Jepang melalui Sistem Perintah Keluar.
-
Memiliki kepastian untuk segera keluar dari Jepang.
Perlu diingat, jika seseorang keluar melalui prosedur pemaksaan, dia tidak akan dapat memasuki Jepang selama minimal 5 tahun. Namun, jika menggunakan "Sistem Perintah Keluar", batas waktu tersebut menjadi 1 tahun.
Selain itu, bagi mereka yang telah menjadi peserta asuransi pensiun nasional atau asuransi pensiun kesejahteraan Jepang selama 6 bulan atau lebih, dan masih dalam 2 tahun sejak berakhirnya masa tinggal mereka, ada kemungkinan mendapatkan Uang Lump Sum setelah keluar.
Bagi yang berkeinginan pulang menggunakan Sistem Perintah Keluar, mohon hubungi kami.
080-6291-0383
Naoaki Omiya (Kami dapat berbicara dalam bahasa Indonesia.)